Dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw., kita sering menjumpai satuan takaran klasik seperti ṣā‘ (sha’) dan mudd (mud). Satuan-satuan ini menjadi dasar berbagai ketentuan syariah, terutama terkait Ramadan seperti zakat fitrah, fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, serta kafarat bagi pelanggaran puasa.
Namun, pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat modern adalah: berapa sebenarnya satu sha’ dan satu mud itu jika dikonversikan ke dalam kilogram beras hari ini?
Tulisan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan ilmiah, historis, dan fikih.
Sha’ dan Mud dalam Hadis
Dalil utama zakat fitrah bersumber dari hadis sahih berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
[رواه مسلم]
“Dari Abdullah bin Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk mengakhiri Ramadan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka maupun hamba, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (jewawut).” (HR. Muslim).
Di sini disebutkan kewajiban satu sha’ makanan pokok. Pertanyaannya: berapa satu sha’ itu?
Dalam riwayat lain, Ibn Umar menjelaskan tentang fidyah bagi ibu hamil atau menyusui:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَامِلِ إِذَا خَافَتْ عَلَى وَلَدِهَا وَاشْتَدَّ عَلَيْهَا الصِّيَامُ فَقَالَ تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً مُدّاً مِنْ حِنْطَةٍ بِمُدِّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
[رواه مالك والشافعي]
“Dari Abdullah bin Umar bahwa ia ditanya tentang seorang wanita hamil yang khawatir akan keselamatan anaknya dan merasa puasa terlalu berat baginya. Ia berkata, Ia boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, sebanyak satu mud gandum menurut mud Nabi saw.” (HR. Malik dan Syafii).
Dalam kafarat hubungan suami-istri di siang Ramadan juga disebutkan:
فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا لِكُلِّ مِسْكِينٍ مَدًّا
[رواه الطبراني]
“Berilah makan enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.” (HR. Al-Thabrani).
Jelas bahwa mud dan sha’ adalah ukuran baku syar‘i. Tetapi keduanya merupakan satuan volume, bukan berat.
Apa Itu Sha’ dan Mud?
Secara bahasa, kata sha’ berasal dari aṣ-ṣā‘. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ
(يوسف: 72)
“Kami kehilangan piala (sha’) raja…” (QS. Yusuf: 72)
Mud secara leksikal berarti tampungan dua tangan yang dibentangkan. Dalam istilah fikih, satu mud adalah seperempat sha’. Jadi, 1 sha’ = 4 mud.
Para fuqaha klasik mengonversi sha’ ke satuan berat yang disebut ritil (pon). Di sinilah terjadi perbedaan pendapat:
- Imam Abu Hanifah: 1 sha’ = 8 ritil Baghdad
- Imam Malik dan jumhur: 1 sha’ = 5⅓ ritil Baghdad
Setelah dilakukan pengujian langsung di Madinah terhadap sha’ warisan yang digunakan sejak zaman Nabi, pendapat Imam Malik terbukti lebih kuat. Bahkan Abu Yusuf, yang merupakan murid Abu Hanifah, akhirnya mengikuti pendapat tersebut.
Menurut Imam an-Nawawi, 1 ritil Baghdad = 90 miskal. 1 miskal = 4,53 gram.
Maka:
- 1 ritil = 90 × 4,53 gram = 407,7 gram
- 1 sha’ = 5⅓ × 407,7 gram = 2.174,26 gram (2,174 kg)
Ini adalah berat gandum Hijaz.
Karena sha’ adalah satuan volume, perlu diketahui berat jenis gandum. Berat jenis rata-rata gandum Hijaz: 0,79. Artinya: 1 liter gandum = 0,79 kg. Dari perhitungan tersebut diperoleh:
- 1 sha’ = 2,752 liter
- 1 mud = 0,688 liter
Dengan demikian, 1 mud bukan 5/6 liter, melainkan sekitar 0,688 liter (± 4/6 liter).
Berapa Berat 1 Sha’ Beras?
Di Indonesia, zakat fitrah dibayarkan dengan beras. Maka perlu dihitung berdasarkan berat jenis beras. Beras memiliki berat jenis beragam:
- Terendah: 0,766
- Tertinggi: 0,823
Jika digunakan berat jenis tertinggi (0,823): 2,752 liter × 0,823 = 2,26 kg
Jika berat jenis lebih ringan (0,794): 2,752 × 0,794 = 2,19 kg
Artinya, satu sha’ beras berkisar antara 2,19 kg hingga 2,26 kg tergantung jenis dan kadar airnya.
Karena 1 mud = ¼ sha’:
- 1 mud beras ≈ 0,55–0,565 kg
Menurut Syamsul Anwar, dari seluruh uraian tersebut tampak bahwa ketentuan zakat fitri sebesar 2,5 kg beras di Indonesia sudah sangat aman dan mengantisipasi. Tidak perlu dinaikkan menjadi 3 kg. Bagi masyarakat ekonomi lemah, angka 2,5 kg sudah sesuai syariat dan proporsional. Jika ada yang ingin memberi lebih, itu termasuk tathawwu‘, bukan kewajiban.
Referensi:
Syamsul Anwar, “Sak dan Mud dalam Satuan Takaran dan Timbangan Modern”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/06/17/sak-dan-mud-dalam-satuan-takaran-dan-timbangan-modern/, diakses pada Rabu, 04 Maret 2026.

